Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto meminta Mabes Polri mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan praperadilan Irsanto Ongko, untuk segera mencabut status hukumnya sebagai tersangka.

"Polisi harus mematuhi keputusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh pengadilan karena keputusan pengadilan terhadap permohonan praperadilan suatu perkara adalah bersifat mengikat," kata Wihadi dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ini harapan Irsanto Ongko kepada Polri

Baca juga: Bareskrim Polri kaji status DPO Irsanto Ongko

Baca juga: Bareskrim diminta cabut status DPO Irsanto Ongko



Sebelumnya, pengacara Irsanto Ongko, Patra M Zen, meminta Bareskrim Polri segera mencabut status kliennya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilannya dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata Patra, saat dikonfirmasi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko terkait penetapan tersangka per 2 April 2019.

Atas hal itu, kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen, pada 14 Mei lalu, mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan pencegahan ke luar negeri.

Patra mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, namun pihak penyidik belum merespon permohonan tersebut.

Patra mengungkapkan Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” jelas Patra.

Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," ujar Patra.

Patra menyambut baik respon dari pihak Polri dan meminta penyidik secepatnya melepaskan status DPO Irsanto Ongko berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan.

Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019