Buat mobil keluaran tahun 2007 ke atas, kadar gas buangnya untuk CO harus di bawah 1,50

Jakarta (ANTARA) - Ratusan kendaraan roda empat mengikuti program uji emisi gratis di Gedung Senam DKI Jakarta, Jalan Raden Inten II, Buaran, Jakarta Timur, Senin.

Sampai dengan pukul 12.30 WIB, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, selaku penyelenggara, telah menguji kadar gas buangan sekitar 660 kendaraan.

Rencananya, uji emisi yang telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB akan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta imbau uji emisi kendaraan setiap enam bulan

Selama rentang waktu itu, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan dapat menguji emisi 1.000 kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran.

Selama pengujian berlangsung, anggota kepolisian bersama jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menghalau kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raden Inten II, dan mengarahkannya masuk ke halaman parkir Gedung Senam DKI.

Baca juga: Dinas LH DKI dorong warga gunakan transportasi publik kurangi polusi

Di lahan parkir, ada tiga alat uji yang terpasang untuk memeriksa kadar gas buangan kendaraan seperti Karbon Monoksida (CO) Hidrokarbon (HC).

“Buat mobil keluaran tahun 2007 ke atas, kadar gas buangnya untuk CO harus di bawah 1,50,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono, saat ditemui di lokasi, Selasa.

Ia menambahkan, untuk kadar buangan HC ambang batasnya berada di bawah 200 ppm (part per milion).

Sementara untuk mobil keluaran 2007 ke bawah, ambang batas untuk CO berada di lebel 4,50 dan untuk HC 1.200 ppm.

Uji emisi itu merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang diselenggarakan setiap tahun.

Baca juga: Anggota DPRD: Kebijakan pengetatan uji emisi 2020 harus konsisten

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019