Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa proses hukum sengketa pilkada Maluku Utara telah selesai dengan dilakukannya penghitungan suara ulang, sehingga Departemen Dalam Negeri (Depdagri) harus segera melantik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Amar putusan MA melakukan penghitungan ulang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Malut," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Jakarta, Selasa.
Andi mengatakan, sebelumnya MA meminta prosedur yang benar dalam penghitungan suara dan hal itu, sudah dilakukan KPU Provinsi Malut di daerah setempat.
Siapa yang berhak menyatakan benar dan tidak benar? Andi mengatakan, dalam aturan teknis, aturan tersebut ada pada KPU. Disebutkan bahwa ketika penghitungan di suatu wilayah atau tingkatan mana pun, KPU yang punya aturan mekanisme penghitungan bukan MA.
Jika ada masalah, maka harus ada pengaduan lagi secara hukum keberatan hasil penghitungan suara ulang tersebut untuk kemudian diproses lagi oleh MA.
"Kembali ke aturan semula bahwa dimungkinkannya ada keberatan dari pihak lain terhadap berita acara itu, sangat dimungkinkan," katanya.
Tapi, ternyata lebih dari tiga hari kan tidak ada keberatan, sehingga proses hukum selesai tinggal dilakukan pelantikan.
Pasangan calon mana yang dilantik? Andi mengatakan, tentu yang dilantik adalah yang sesuai dengan prosedural yakni keputusan KPU Provinsi yang diteruskan oleh KPU ke DPRD.
"Dalam Undang-Undang, hasil pleno KPU Provinsi diteruskan ke DPRD, DPRD-lah yang meneruskan ke pemerintah bukan KPU langsung ke pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Depdagri menerima dua usulan. Pertama, surat dari DPRD Provinsi Malut bernomor 270/62/08 soal usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pilkada Maluku Utara, Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo.
Kedua, surat bernomor 270/22/KPU/2008 dari KPU Provinsi Malut (Ketua KPU Malut, Rahmi Husen dan anggotanya Nurbaya Soleman-telah diberhentikan sementara oleh KPU pusat) soal Penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih, Thaib Armaiyn/Abdul Gani.
"Dalam UU kan juga diatur bahwa fungsi KPU selesai pada menetapkan pasangan calon terpilih. Setelah itu, diteruskan ke DPRD dan DPRD yang berkewajiban meneruskan ke pemerintah bukan KPU," tegasnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008