Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI, Hamka Yamdu, Senin, resmi dicegah dan ditangkal (cekal) ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Ham (Depkumham), atas permintaan Komisi Pemberansatan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Syaiful Rachman, mengatakan surat cekal terhadap Hamka bernomor F4-IL.01.02-3.0102 tersebut diterbitkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). "Berlaku satu tahun sejak hari ini (25 Februari 2008)," kata Syaiful. Permohonan cekal yang dikirimkan KPK, kata Syaiful, tidak merinci tentang status dan peranan mantan anggota Komisi IX DPR RI itu dalam kasus aliran dana BI. "Yang jelas nama tersebut dicegah ke luar negeri, berlaku satu tahun," kata Syaiful. Sejak pemberlakukan cekal, Syaiful menegaskan pihaknya telah menginstruksikan semua petugas imigrasi di setiap pintu keluar masuk luar negeri untuk mencegah Hamka bila hendak ke luar negeri. Setelah pencekalan Hamka, berarti sudah ada dua orang kalangan DPR yang dicekal terkait kasus aliran dana BI. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah menerbitkan surat cekal terhadap mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin. Selain itu, Ditjen Imigrasi telah memberlakukan cekal terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI serta Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Mereka adalah tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Sedangkan pejabat lainnya terdiri dari mantan Gubernur BI, yaitu Sudrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin, serta beberapa mantan Deputi Gubernur BI yaitu Aulia Pohan, Maman H. Sumantri, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Iwan Prawiranata. Kemudian mantan Direksi BI, Roswita Roza, Hendro Budianto, Lukman Boenyamin dan Paul Sutopo. Direktorat Imigrasi Depkumham juga memberlakukan cekal terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI serta Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI/LPPI). Mereka adalah Analis BI Asnar Ashari, mantan Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Direktur LPPI Ratnawati Priono, Dandy Indarto Seno, serta R. Kuntowobosono.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008