Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh calon anggota legislatif yang terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"LHKPN harus dilakukan sebelum yang bersangkutan dilantik. Pelaporanya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem atau aplikasi yang telah disiapkan," kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Senin.
Ia mengutarakan, saat ini beberapa KPU kabupaten di Papua Barat sudah dapat menetapkan Caleg terpilih yakni Manokwari Selatan, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana dan Kota Sorong. Di lima daerah tersebut tidak ada sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sejumlah caleg terpilih belum serahkan LHKPN kepada KPK
Baca juga: KPU: Caleg terpilih DPRD Kepri sudah sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK minta caleg terpilih segera laporkan LHKPN
LHKPN, lanjut Amus, wajib disampaikan ke KPK sebelum KPU menyerahkan hasil ketetapan kepada kepala daerah untuk proses penerbitan surat keputusan (SK) kepala daerah.
"Bagi Caleg yang tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa diajukan untuk proses penerbitan SK. Kami minta pengurus partai politik juga memahami ini, tolong pastikan Calegnya menyampaikan LHKPN," katanya lagi.
Menurutnya, dalam aplikasi KPK sudah ada petunjuk tentang tata cara pengisian formulir elektronik pelaporan. Caleg terpilih dapat menyerahkan bukti laporanya kepada KPU sebelum nama-nama hasil ketetapan diserahkan kepada kepala daerah.
"Sekali lagi ini penting bagi seluruh Caleg terpilih. Usaha anda dalam meraih kemenangan akan sia-sia kalau tidak ada bukti laporan kekayaan ke KPK," sebut Amus juga.
Saat ini masih ada waktu cukup bagi setiap Caleg untuk mengurus LHKPN. Koordinasi bisa dilakukan dengan Inspektorat daerah agar memperoleh arahan.
Ia menambahkan, saat ini beberapa daerah termasuk KPU Papua Barat masih menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Penetapan Caleg terpilih belum bisa dilakukan sebelum ada putusan.
"Untuk Caleg di daerah-daerah yang tidak berperkara di MK bisa berkoordinasi lebih awal. Sehingga penerbitan SK dan pelantikan anggota DPRD tidak mengalami keterlambatan," pungkasnya.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019