Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, menargetkan rencana pendaftaran PT Pertamina ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tenjadi perusahaan terbuka non list paling lambat semester satu 2008. "Mudah-mudahan bisa selesai (semester 1 2008)," kata Meneg BUMN, Sofyan Djalil, di Jakarta, Senin. Rencana menjadikan Pertamina menjadi perusahaan terbuka non list tersebut dinilainya harus segera dilakukan untuk menjadikan BUMNB migas itu lebih kompetitif dan transparan. Namun untuk merealisasikan hal itu diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merevisi UUB Pasar Modal. "UU PM itu salah satu ketentuannya mengatur perusahaan publik harus dimiliki oleh 300 pihak atau yang ditetapkan oleh pemerintah oleh sebab itu perlu ada PP baru," katanya. Ia mengatakan, hingga kini PP masih sedang dalam proses di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk kemudian dikirimkan ke Departemen Keuangan. Manajemen PTB Pertamina sendiri saat ini sudah menyiapkan tim teknis yang khusus dibentuk menjelang pendaftaran BUMN migas itu ke Bursa Efek Indonesia (BEI) agar setingkat dengan perusahaan publik. "Kami sudah membentuk tim teknis sebagai persiapan untuk menjadi public company," kata Sekretaris Perusahaan PTB Pertamina, Sudirman Said. Pada kesempatan yang sama Wakil Direktur PT Pertamina, Iin Arifin Takhyan, mengatakan pihaknya menargetkan Pertamina menjadi perusahaan setingkat public company yang transparan dan kompetitif. "Pertamina sudah mempersiapkan itu dalam rangka menjadi perusahaan setingkat public company," kata Iin. Dalam 15 tahun ke depan, Pertamina ditargetkan mampu menjadi perusahaan yang setara dengan perusahaan minyak kelas dunia yang menjadi pesaingnya saat ini. Menurut Iin, pihaknya berharap dalam lima tahun pertama target-target awal tercapai. "Neraca awal kita sudah hampir selesai sehingga bisa segera diaudit. Tahun depan diharapkan kita bisa," katanya. Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN segera mendaftarkan dua BUMN yaitu PT Pertamina dan PT Krakatau Steel ke Bursa Efek Indonesia (BEI) meskipun keduanya bukan BUMN terbuka. Hal itu dilakukan sebagai bentuk atau upaya transparansi BUMN terkait semakin santernya tarik ulur dari berbagai pihak untuk memasukkan BUMN sebagai badan publik sesuai RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008