Bandung (ANTARA News) - Empat turis warga negara Malaysia yang ditangkap aparat Satreskrim Polwiltabes Bandung saat berjudi kartu remi di salah satu kamar Hotel Mutiara di Jalan Kebonkawung, Kota Bandung, terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp25 juta. Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung, AKBP Hendro Pandowo, kepada pers, di Bandung, Senin, mengatakan keempat turis Malaysia itu telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUH-Pidana yang tersangkanya diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp25 juta. Keempat tersangka penjudi warga Malaysia itu, Marzuki bin Othman (49), Mazlan bin Othman (42), Zainudin bin Kidam (49) dan Othman bin Ahmad (49),masih menjalani proses penahanan dan pemeriksaan intensif, katanya. Dalam penangkapan warga Malaysia Sabtu (23/2) malam itu juga disita satu set kartu remi, uang tunai Rp169 ribu dan 90 ringgit. "Mereka ditangkap ketika sedang berjudi dengan menggunakan kartu remi. Saat digerebeg mereka sempat kaget atas kedatangan sejumlah polisi yang telah mendapat laporan dari warga itu," katanya. Menurut Hendro, kasus yang melibatkan empat warga negeri jiran itu murni tindak pidana dan kasusnya akan terus diproses sampai ke tingkat Pengadilan. "Keempat turis itu kami tahan sesuai undang-undang yang berlaku, karena perjudian di Indonesia dilarang," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008