Jakarta (ANTARA News) - Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menolak calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan oleh pemerintah, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede. Ke-enam fraksi tersebut adalah Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PBR, dan Fraksi PDS. "Kami semua sepakat untuk menolak calon gubernur BI," kata Anggota Fraksi PKS Andi Rahmat dalam pernyataan pers bersama enam fraksi di Gedung DPR Jakarta, Senin. Andi yang juga anggota Komisi XI menyatakan ke-enam fraksi tersebut setidaknya mewakili enam puluh persen anggota di Komisi XI yang merupakan komisi penentu apakah calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan pemerintah ditolak atau diterima. Anggota Fraksi PAN Rizal Djalil mengatakan tidak perlu lagi adanya uji kelayakan dan kepatutan setelah penolakan. "Jadi Nggak perlu ada 'fit and proper test' dulu, ini dibatalkan dulu," katanya. Anggota Fraksi PDIP Maruarar Sirait menyatakan, PDIP menginginkan adanya calon gubernur dari internal Bank Indonesia. "Untuk menjalankan kebijakan moneter ke depan, dimana masih ada banyak kendala yang menghadang, maka mereka yang berpengalaman di bank sentral menjadi sangat penting," katanya. Anggota Fraksi PDS Retna Situmorang mengatakan, kepemimpinan bank Indonesia membutuhkan orang yang kredibel pada masalah perbanksentralan. Dalam peryataan bersama tersebut enam fraksi masing-masing diwakili anggotanya yaitu Andi Rahmat dari Fraksi PKS, Retna Situmorang dari Fraksi PDS, Maruarar Sirait dan Max Moein dari Fraksi PDIP, Diah Andi dari Fraksi PBR, Fraksi PAN oleh Rizal, Misbah Hidayat dan Arsa Suthisna dari Fraksi PKB. Akan tetapi, penolakan enam fraksi tersebut belum merupakan keputusan komisi XI. "Penolakan ini masih desas-desus belum menjadi keputusan komisi, keputusannya apakah ditolak atau diterima besok malam," kata Wakil Ketua Komisi XI Endin AJ Sofihara. Menurut Endin, bahwa keputusan fraksi bukanlah keputusan anggota komisi XI. "Bisa saja nanti anggotanya memiliki keputusan berbeda dengan fraksinya dalam rapat komisi besok," katanya. Ia melihat, ada kemungkinan adanya anggota fraksi yang terbelah terhadap masalah ini. Sementara itu, terkait konsekuensi dari penolakan tersebut, masih terjadi perdebatan. "Apakah nantinya calon yang diajukan ini langsung dicoret atau diajukan kembali dengan tambahan," katanya. Menurut dia, sampai saat ini dalam perundang-undangan tidak diatur tentang penambahan nama yang diajukan oleh pemerintah. "Kalau ditolak ya ditolak," katanya. Andi Rahmat menyatakan, sejauh ini memang tidak diatur apakah nama yang telah diajukan itu dapat diajukan kembali dengan nama tambahan. "Jadi sejauh mana Undang-undang dapat menyerap ini," katanya. Dalam pasal 41 UU no 3 tahun 2004 tentang Bank Sentral Republik Indonesia telah diatur mengenai pencalonan dan penentuan gubernur Bank Indonesia. Pasal 41 ayat (1) menyatakan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ayat (3) menyatakan bila calon Gubernur tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ayat (4) menyatakan, bila calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur menjadi Gubernur.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008