Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengacara Parlan bin Dadeh, WNI asal Aceh, yang tervonis hukuman mati mengungkapkan bukti baru di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Senin, yang bisa membebaskan terdakwa dari hukuman mati. "Bukti barunya ialah, Parlan ditangkap polisi bersama dengan orang India. Teman satu rumah Parlan Murhaban, warga Aceh, juga mengemukakan ketika Parlan datang bersama polisi dalam kondisi tangan diborgol bersama dengan satu orang India yang namanya Bob," kata Gurbachan Singh, pengacara Parlan, di Putrajaya, Senin. Gurbachan mengungkapkan, para hakim mengenai kesaksian yang melihat polisi telah menahan dua orang yakni Parlan dan seorang lagi Bob, warga Malaysia etnis India. Ketika penangkapan di sebuah kedai rumah makan Kandar di Penang tapi polisi telah melepas dan menghilangkan Bob dalam kasus ini pada sidang-sidang proses pengadilan sebelum mencapai Mahkamah Persekutuan. Mahkamah Persekutuan itu dipimpin hakim Zaki Tun Azmi, Agustine Paul dan Nik Hasyim. Parlan telah divonis mati oleh Mahkamah Tinggi (pengadilan negeri), diperkuat lagi oleh Mahkamah Rayuan (pengadilan tinggi), dan kini memasuki Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung). Pengacara mengangkat kesaksian dari pemilik kedai makanan dan Murhaban, kawan serumah, Parlan, bahwa ketika ditangkap polisi dengan barang bukti ganja 432 gram bersama seorang laki-laki India yang dikenal Bob. Murhaban selalu datang ke pengadilan ketika masih sidang-sidang di Mahkamah Tinggi, tapi tidak didengar kesaksiannya oleh polisi. Padahal, ia merupakan saksi yang melihat polisi datang membawa Parlan dan Bob, dalam keadaan diborgol, ketika hendak menggeledah rumah Parlan. "Usai menahan Parlan dan Bob di sebuah kedai makan, polisi membawa keduanya dalam keadaan tangan diborgol ke rumah Parlan. Saat itu yang membukakan pintu adalah Murhaban, kawan satu rumah Parlan. Tapi anehnya, Murhaban dan Bob tidak dijadikan saksi, apalagi Bob tidak dijadikan terdakwa," katanya. Menurut kesaksian pemilik kedai makanan polisi, menahan dua orang Parlan dan Bob, tapi kenapa yang diproses pengadilan hanya Parlan. Kemana Bob? Kenapa Bob juga tidak menjadi saksi. "Ini suatu keanehan," katanya. Sementara, menurut pengakuan Parlan, pemilik ganja itu adalah Bob. Tapi menurut kesaksian para polisi yang menahan saat itu bahwa ganja sebesar 432 gram itu milik Parlan dan berada di badan Parlan dibalik ikat pinggangnya. Tapi tidak ada saksi lain yang membenarkan ganja itu milik Parlan selain polisi. Parlan merupakan pemuda Bireun, Aceh Utara yang datang ke Penang, Malaysia tahun 1997. Sekitar November 2000, ia ditangkap polisi bersama Bob di sebuah kedai makan Nasi Kandar di Penang. Tapi polisi Malaysia hanya mengajukan Parlan sebagai tersangka, yang menurut Parlan justru Bob adalah pemilik ganjanya. "Saya sudah ditahan delapan tahun mas," ujar Parlan dengan muka sedih karena rindu kampung halaman dan keluarga. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008