Jakarta (ANTARA News) - Seusai ketentuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa anggota Komisi XI DPR-RI Hamka Yamdu bila tidak memenuhi panggilan pada minggu ini. "Panggilan paksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, tentang rencana pemanggilan kembali terhadap Hamka. Hamka Yamdu telah tiga kali mangkir dari empat panggilan yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR-RI. Hamka hanya memenuhi panggilan ketiga pada 14 Februari 2008. Hamka terakhir kali mangkir dari panggilan KPK pada 22 Februari 2008. Saat itu, Juru Bicara KPK menegaskan Hamka tidak memberikan alasan tentang ketidakhadirannya. KPK merencanakan memanggil kembali Hamka untuk dimintai keterangan pada minggu ini. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008