YLKI meminta Kementerian Perindustrian untuk tidak menolak wacana cukai plastik

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri memproduksi plastik yang tidak merusak lingkungan atau ramah lingkungan.

"YLKI meminta Kementerian Perindustrian untuk tidak menolak wacana cukai plastik. Jelas peran sektor industri tidak bisa dinegasikan, apalagi dimatikan. Tetapi sektor industri harus kreatif untuk memproduksi plastik yang tidak merusak lingkungan dan bahkan mempunyai tanggung jawab menyelamatkan lingkungan. Jangan malah makin destruktif terhadap lingkungan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Tulus juga menambahkan bahwa pemerintah, lintas kementerian dan lembaga, secara serius menanggulangi masalah plastik dari hulu hingga hilir.

"Dari hulu seharusnya pemerintah mewajibkan adanya produk plastik yang mengantongi SNI. Dan dari sisi hilir pemerintah harus mengintegrasikan kebijakan pengendalian konsumsi plastik oleh konsumen, termasuk masalah plastik berbayar yang saat ini belum jelas arah dan regulasinya," katanya.

Ketua YLKI itu juga menyarankan rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.

Tulus menjelaskan bahwa setelah sektor industri berhasil memproduksi plastik ramah lingkungan secara massal, maka kebijakan cukai plastik harus dihentikan oleh pemerintah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia.

Mengingat besarnya konsumsi sampah plastik tersebut, Sri Mulyani menyarankan pemerintah perlu mengkaji dampak lingkungan penggunaan plastik terutama terhadap negara.

Menkeu mengusulkan besaran tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca juga: YLKI: Cukai bukanlah solusi tunggal kendalikan konsumsi plastik
Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar
Baca juga: Kementerian LHK berkomitmen tekan sampah plastik

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019