Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengkaji kebijakan ekspor batu bara, termasuk jumlah dan besaran batu bara yang boleh diekspor, untuk memenuhi kebutuhan tambahan batu bara PLN sebesar 40 juta ton pada 2009.
"Kita akan bicarakan dengan Menteri Pertambangan tentang kebijakan ekspornya termasuk berapa banyak batu bara yang bisa diekspor," kata Sofyan Djalil di Jakarta, Senin.
Ia menilai saat ini diperlukan kebijakan yang komprehensif terkait defisit listrik yang dialami PLN yang bahkan diperkirakan akan terjadi hingga tahun depan.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan semua pengelolaan batu bara yang melalui mekanisme korporasi.
"Apa yang bisa dilakukan korporasi, akan kita lakukan dan harus dilakukan secara optimum," katanya.
Menurut dia, gambaran terbesar sebagai solusi untuk masalah tersebut adalah perlunya ditetapkan kebijakan yang lebih tepat tentang batu bara.
Namun, Sofyan berpendapat untuk persoalan ekspor tidak perlu ada penurunan jumlah ekspor batu bara.
"Itu tidak perlu intinya adalah kebijakan yang komprehensif tentang masalah ini. Karena kalau persoalannya berasal dari kebijakan energi primer tidak mungkin dapat diatasi sendiri oleh PLN," katanya.
Pihaknya juga mengupayakan untuk mensinergikan PLN dengan BUMN tambang untuk memperbesar pasokan batu bara terutama di kawasan Sumatera Selatan.
"Kita juga meminta PT KAI dan PT Bukit Asam untuk melakukan
joint venture sehingga diharapkan daya angkut batu bara meningkat dari delapan juta ton menjadi 21 juta ton. Tapi ini juga perlu waktu lima tahun," katanya.
Di kawasan Sumatera Selatan sumber energi batu bara ditemukan melimpah tetapi PTBA sebagai satu-satunya BUMN tambang kesulitan mengangkut mineral tersebut.
Sofyan mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan skema pengelolaan batu bara PLN yang selama ini hanya distok selama satu minggu.
"Dari pengalaman, akan kita tingkatkan karena ini kan menyangkut
cost, semakin mahal semakin besar
costnya," katanya.
Namun, untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu akan tetap ditolerir seperti misalnya Paiton swasta yang jaminannya paling sedikit 40 hari. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008