"Dengan sistem berbasis zonasi ini, sekarang kita tahu ada daerah yang tidak memiliki sekolah atau "blind spot". Kemarin di Sulawesi Utara, dengan zonasi ini juga diketahui berapa meter jalan yang harus dibangun, karena selama ini tidak ada jalan yang layak ke sekolah itu," ujar Mendikbud di Jakarta, Senin.
Dengan diketahuinya kondisi riil pendidikan di daerah itu, maka saat ini hanya tergantung kemauan pemerintah daerah dan Kemendikbud.
Baca juga: FKSS Jabar: sistem zonasi PPDB buat SMA swasta terpuruk
Pemerintah daerah, lanjut dia, harus menyadari bahwa membangun manusia lebih penting dari segala-galanya dan itu hanya melalui pendidikan.
"Kalau perlu tidak makan dulu sekarang, yang penting anak-anak sekolahnya bagus, nanti negara yang akan maju," kata Muhadjir mengibaratkan.
Pemda memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah masing-masing, sedangkan Kemendikbud memberikan solusi pada daerah melalui kebijakan pendidikan seperti hasil pemetaan ujian nasional (UN).
Baca juga: KPAI: Masyarakat dukung kebijakan sistem zonasi
"Hasil UN ini memberikan diagnosa pendidikan. Jadi sekolah dapat menggunakan hasil UN sebagai alat refleksi untuk peningkatan mutu pendidikan, mulai dari pelatihan guru," ujar Menteri.
Baca juga: Nunukan belum siap terima siswa baru dengan zonasi
Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan pemerintah daerah membahas apa saja persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan. Juga tindak lanjut dari sistem zonasi yakni untuk distribusi guru dan juga pembangunan sarana prasarana pendidikan.
Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019