Jambi (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada 2019.
Hal tersebut disampaikannya Sekdaprov Jambi, M Dianto pada Focus Group Discussion (FGD) kesepakatan akhir dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi tentang pengelolaan ruang laut di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin.
Sekda menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama-sama OPD terkait sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Pemrov Jambi juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD Provinsi Jambi untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemprov Jambi kepada kementerian.
"Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-program pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat," kata M Dianto.
"Tujuan kita hadir pada hari ini untuk menyepakati dan menandatangani berita acara dokumen final RZWP3K Provinsi Jambi, dimana proses penyusunan RZWP3K telah melalui proses yang panjang dan sesuai Permen KP No 23 Tahun 2016 dan hasil pertemuan ini jadi dasar proses selanjutnya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya lagi.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sehingga memberikan peluang nelayan setempat untuk membatasi wilayahnya.
Sekda M Dianto juga menjelaskan, RZWP3K perlu secepatnya difungsikan sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah dan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di pesisir sebagai pemanfaatan ruang laut serta izin bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat.
Setelah ditandatangani bersama tentang kesepakatan RZWP3K, kemudian akan serahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang sekarang ini untuk Provinsi Jambi di kawal oleh Bapak Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah Barat, Moch Yusuf Eko Budiyono.
Dari 34 provinsi di Indonesia, yang sudah selesai RZWP3K hanya 21 Provinsi. Dengan kesepakatan bersama ini diharapkan usulan Provinsi Jambi tentang RZWP3K dapat disetujui dan menjadi provinsi yang ke-22 yang sudah siap RZWP3K.
Sebelumnya Provinsi Jambi mempunyai 27 pulau-pulau kecil, tetapi akibat abrasi dan sebagainya karena pulau tersebut tidak ada penghuni hanya beberapa pohon saja. Setelah didata oleh Badan Informasi Geospasial, saat ini Provinsi Jambi hanya mempunyai tujuh pulau-pulau kecil yang berada di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.
Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah, Much. Yusuf Eko Budiyanto mengatakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14, menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, kata M Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawiswan mengatakan pemerintah daerah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan menandatanganinya untuk diusulkan kepada kementerian.
"Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut," kata Temawisman.*
Pewarta: Nanang Mairiadi dan Dodi Saputra
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019