Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara yang belum selesai. "Saya akan memintakan fatwa kepada MA," kata Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR Jakarta, Senin. Depdagri sebelumnya telah menerima dua usulan yang berbeda mengenai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara terpilih. "Saya sudah tegas sejak awal bahwa Depdagri bergerak dalam koridor normatif administratif," katanya. Proses politik dilaksanakan oleh KPU berikut pengawas pilkada sebagai penyelenggara pilkada. Jika ada masalah, maka terbuka untuk masuk dalam proses hukum. "Nah, sekarang muncul dua usulan. Satu mengusulkan A, satunya lagi mengusulkan B. Ini, akibat proses hukum yang belum selesai tadi," katanya. Oleh karena itu, lanjut Mardiyanto, fatwa MA diperlukan untuk menentukan siapa yang benar dan layak dari sisi hukum. Mardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kepentingan pribadi terkait pilkada Maluku Utara. "Kepentingan pemerintah adalah persoalan Malut segera selesai," katanya. Kepada Penjabat Gubenur Malut, tambah Mardiyanto, juga telah dipesankan untuk menjaga situasi tetap kondusif. "Dalam demokrasi pasti ada yang menang dan kalah, sehingga kalau sudah ada keputusan hukum harus kita hormati bersama," demikian Mendagri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008