Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengatakan kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR dan penegak hukum akan bertambah panjang, setelah KPK mengintensifkan penyidikan kasus tersebut.
Burhanuddin menyampaikan hal itu setelah menjalani pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.
KPK mengintensifkan pemeriksaan terhadap Burhanuddin.
Meski sudah diperiksa, Burhanuddin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan berikutnya pada pekan yang sama.
"Sehingga saya kira mungkin ceritanya akan panjang lagi pada minggu-minggu yang akan datang," kata Burhanuddin.
KPK telah memeriksa Burhanuddin sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan kedua, Burhanuddin dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tadi saya sudah menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kesaksian saya," katanya.
Burhanuddin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam oleh penyidik KPK. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Burhanuddin tidak berkomentar tentang substansi pemeriksaan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan KPK akan memanggil Burhanuddin dalam pekan ini.
"Minggu ini akan dipanggil terkait dengan hasil yang sudah disampaikan hari ini," kata Johan.
Dia mengatakan, Burhanuddin dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Oey Hoy Tiong.
Johan menegaskan, KPK belum melihat kepentingan untuk menahan Burhanuddin. Namun demikian, dia menjamin proses hukum akan terus berjalan, termasuk fakta-fakta penyidikan yang bisa jadi alasan penahanan Burhanuddin.
Dia membantah keputusan KPK untuk tidak menahan Burhanuddin disebabkan adanya surat permohonan tidak ditahan yang dilayangkan tim kuasa hukum Burhanuddin.
"Surat itu tidak ada pengaruhnya," kata Johan. (*)
Copyright © ANTARA 2008