Denpasar (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 minta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) tahap dua untuk para kliennya dapat dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. "Kami minta sidang dapat dipindahkan ke PN Cilacap, sehubungan ketiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 kini mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah," kata Fahmi Bahmid SH, mewakili 23 rekannya dari TPM, di PN Denpasar, Senin. Fahmi siang itu hadir menyampaikan nota memori PK tahap dua atas nama tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, yakni Amrozi bin Nurhasyim (45), Abdul Azis alias Imam Samudra (39) dan Ali Ghufron alias Muklas (47), dalam sidang terpisah di PN Denpasar. Pada tiga kali kesempatan sidang dengan majelis hakim yang berbeda, Fahmi pada pokoknya meminta agar sidang untuk para kliennya dapat dipindah atau didisposisikan ke PN Cilacap. "Ini penting guna memudahkan kami untuk dapat menghadirkan para terpidana di depan persidangan," ucapnya. Tidak hanya terpidana, sejumlah saksi yang juga perlu dihadirkan dalam rangkaian sidang, dapat dilakukan dengan lebih mudah sehubungan para saksi tersebut berdomisili di wilayah Cilacap, katanya. Terhadap permohonan TPM tersebut, baik majelis hakim yang menyidangkan permohonan Amrozi maupun Imam Samudra dan Ali Ghufron, senada menyatakan baru dapat mengambil keputusan atas permohonan itu pada sidang mendatang. Daniel Palintin SH, hakim ketua yang menyidangkan berkas Ali Ghufron, mengatakan permohonan tim PK masih perlu pembahasan lebih lanjut oleh majelis. "Untuk itu, sidang kami tunda hingga Kamis (28/2) mendatang," kata Daniel sembari menutup sidang. Sidang PK tahap dua tersebut digelar setelah permohonan PK sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Itu artinya, ketiga terpidana tetap dijatuhi hukuman mati sesuai bunyi kasasi yang terlebih dahulu diputus MA. Ketiga terpidana mati bom Bali 2002 itu kini tercatat masih mendekam di Lapas Nusakambangan, setelah pada akhir 2005 dipindahkan dari tempat penahanannya terdahulu di Lapas Kerobokan, Bali. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008