Penambahan modal LPEI itu didasarkan pada pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,5 triliun.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Senin, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu pada 25 Juni 2019.

Penambahan modal LPEI itu didasarkan pada pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus.

Atas pertimbangan tersebut, pada 25 Juni 2019, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal LPEI.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,5 triliun yang terdiri atas: a. Rp1,5 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI; dan b. Rp1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP itu.

PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Baca juga: Menkeu harapkan kehadiran LPEI bantu diversifikasi ekspor

Pewarta: Agus Salim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019