Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 101 perusahaan telah mendaftar sebagai calon mitra PT Excelcomindo Pratama Tbk yang akan membentuk satu anak perusahaan yang khusus mengelola base transceiver station (BTS) XL di seluruh Indonesia."Ada sekitar 101 perusahaan yang telah mendaftar tender, dan ada 51 perusahaan yang sudah memasukkan proposalnya," kata Direktur Utama XL Hasnul Suhaimi dalam sebuah acara bersama wartawan di Mataram, Jumat malam.Dari 51 perusahaan yang telah memasukkan proposal, mayoritas merupakan perusahaan nasional. Dalam memilih tiga perusahaan pemenang, Hasnul mengatakan XL akan mempertimbangkan spesifikasi yang ditetapkan oleh regulator, selain persyaratan yang telah mereka tetapkan sendiri. "Kalau spesifikasi dari kita, tentunya kita akan memilih perusahaan yang bonafid," kata dia. Hasnul menargetkan pembentukan divisi khusus pengelola menara pemancar telekomuniksinya yang nantinya akan menjadi anak perusahaan sendiri tersebut selesai pada kuartal III tahun 2008. Dia mengatakan XL akan menjadi pemilik saham minoritas saja dengan komposisi 20 persen pada anak perusahaannya tersebut. XL saat ini memiliki sekitar 6000-7000 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasnul menambahkan saat ini telah ada sejumlah operator, yakni PT Hutchinson (Three), PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) telah meneken kontrak kerja sama penyewaan menara XL.Tertutup Sebelumnya Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Ditjen Postel Depkominfo) akan menutup kesempatan bagi pengusaha asing untuk menyediakan menara bersama telekomunikasi. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto yang dihubungi di Jakarta, Kamis mengatakan tertutupnya peluang bagi pengusaha asing untuk penyediaan menara bersama telekomunikasi tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. "Pada rancangan peraturan tersebut, kita akan membuat investasi menara itu tertutup bagi investor asing, tapi ini masih konsep. Itu masih formulasi, belum final. Oleh karena itu kami minta tanggapan dari publik," kata Gatot. Rancangan Peraturan Kominfo menyebutkan adanya pasal tertentu yang memberi peluang lebih besar bagi investor domestik untuk lebih berperan aktif dalam bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi, dengan tujuan agar keberpihakan pada kepentingan nasional lebih menonjol. "Pada intinya kita beri kesempatan kepada investor dalam negeri," kata Gatot. Dia mengatakan seandainya tidak diatur, maka mungkin sejak awal sudah cukup banyak pengusaha asing yang mulai "mengantri" untuk terjun di bisnis yang cukup lukratif ini. Menurut dia, idealnya pengaturan kepemilikan saham asing di bidang penyediaan menara telekomunikasi ini diatur pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. "Akan tetapi rancangan ini tidak mengatur batas kepemilikan saham asingnya, tetapi hanya mengatur tentang entitas yang berhak melakukan penyediaan menara bersama telekomunikasi," kata Gatot. Dia mengatakan kepemilikan saham pengusaha asing dalam sebuah perusahaan yang didirikan untuk bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi akan dibatasi dan perusahaan tersebut harus berbadan hukum Indonesia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008