Surabaya (ANTARA News) - Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya."Data tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun)," kata Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Prof.Dr H Jurnalis Uddin, P.AK. dalam seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi" di Hotel Santika, Surabaya, Sabtu.Menurut dia, penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya menunjukkan bahwa fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun. Perempuan yang tidak menginginkan kehamilanya tersebut, kata Jurnalis Uddin, dikarenakan beberapa faktor di antaranya hamil karena perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, ganguan kesehatan, KB gagal dan lainnya. "Biasanya hamil karena perkosaan akan menderita gangguan fisik dan jiwa berat seumur hidup," katanya menjelaskan. Praktek aborsi, kata dia, dilarang keras oleh Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2005 tentang larangan aborsi. Dalam Fatwa MUI dijelakan bahwa secara umum aborsi hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat yaitu suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan aborsi maka ia akan mati. "Fatwa MUI tersebut tidak bisa diartikan melegalkan praktek aborsi, melainkan aborsi bisa dilakukan jika darurat saja," kata salah satu pembicara dalam seminar, Prof.Dr Hj Huzaemah Tahito (Dosen UIN Syarif Hidayatullah). Menurut Huzaemah, aborsi hanya bisa dilakukan jika umur kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Pasalnya proses kejadian manusia dalam ilmu kedokteran dan kitab suci Al-Quran dan Hadits menyebutkan bahwa janin dalam kandungan berusia 40 hari sudah ditiupkan `ruh`. Jika aborsi tersebut dilakukan pada janin di dalam kandungan usia 40 hari, kata dia, hal itu sama artinya dengan menghilangkan nyawa manusia.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008