Kalau tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah pusat dan daerah, maka angkutan kota kita akan hilangYogyakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menyatakan skema pembelian layanan bus rapid transit (BRT) merupakan upaya agar angkutan umum di daerah tidak hilang.
"Kalau tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah pusat dan daerah, maka angkutan kota kita akan hilang. Angkot semakin sedikit, bus besar makin hilang dan memang yang namanya transportasi publik, khususnya angkutan jalan di mana-mana enggak ada yang utuh, kecuali di Hong Kong, semua disubsidi pemerintah baik pusat atau daerah. Karena itu, kami dari pusat beri stimulan ke pemerintah daerah dengan menyelenggarakan buy the service (pembelian layanan)," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di Yogyakarta, Minggu.
Selama ini, Yani menjelaskan pemerintah pusat hanya memberikan sarana bus ke daerah, namun tidak semua terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.
"Ada yang bisa maju, tapi ada banyak juga yang collapsed setelah umur ekonomi kendaraan selesai. Yang dikeluhkan adalah bagaimana pembiayaan itu agar bisa berkelanjutan," katanya.
Untuk itu, Yani mengatakan pihaknya tengah memantapkan skema pembelian layanan BRT ini agar berkelanjutan.
"Kami akan coba buat rancangan suatu sistem buy the service dari kelembagaan yang mumpuni agar keberlanjutan keberadaaan angkutan kota bisa terlaksana," ujarnya.
Kelembagaan ini termasuk cara menyalurkan pengoperasian ke operator serta pengawasannya.
"Ini yang masih kami godok, apakah itu kami serahkan ke BPJT yang ada di daerah dan terus pengawasan bagaimana, apakah kita gunakan pihak ketiga ada surveyor, seperti itulah atau kah pengawasan mandiri. Atau, misalnya dana itu kami serahkan seperti Transjakarta. Ini yang masih jadi pertimbangan. Mudah-mudahan kami bisa segera selesaikan," katanya.
Di awal-awal tahun pelaksanaan pembelian layanan, Yani mengatakan masih akan dilakukan penugasan, namun ke depannya setelah berjalan akan dilakukan lelang operator.
Karena itu, ia juga akan mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar kontrak operator bisa hingga empat hingga lima tahun untuk jaminan investasi yang dikeluarkan oleh swasta.
"Kalau lelang cuma satu tahun pasti swasta enggak mau gadaikan investasinya dengan jaminan hanya satu tahun. Karena itu, kami minta ke Kemenkeu dan kami sedang diskusikan dengan Kemenkeu bisa lima tahun atau empat tahub, sehingga investasi bisa dilakukan oleh sektor swasta," katanya.
Baca juga: Kemenhub siapkan skema pembelian layanan bus pada 2020
Baca juga: Pemprov DKI terus kembangkan sistem Bus Rapid Transit
Baca juga: Kemenhub kaji transportasi bus berjalur kereta O-Bahn
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019