Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia sebagai pengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2015.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Minggu, menyebutkan penerbitan Perpres itu berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai LIPI.

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres itu pada 18 Juni 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca juga: Presiden tandatangani Perpres tunjangan kinerja tiga lembaga

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Juga c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu. Tunjangan kinerja tersebut terdiri dari 17 kelas jabatan dengan kelas terendah sebesar Rp2.531.250 dan tertinggi sebesar Rp33.240.000.

Baca juga: LIPI berikan sudut pandang ilmiah terkait pemindahan Ibu Kota

Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pegawai di Lingkungan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca juga: KITLV ingin perluas kerja sama lintas ilmu dengan LIPI

Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan LIPI.

“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 25 Juni 2019.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019