Subang, Jawa Barat (ANTARA News) - Subsidi pemerintah dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah selama 2008 akan mengalami peningkatan sangat drastis dibanding sebelumnya. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, mengakui adanya peningkatan subsidi pajak yang diusulkan pemerintah melalui RAPBNP 2008. "Subsidi pajak di RAPBNP 2008 memang meningkat," kata Djoko dalam acara sosialisasi UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Ciater, Subang Jawa Barat, Jumat. Pokok-pokok Perubahan Anggaran Belanja Negara RAPBNP 2008 menyebutkan bahwa subsidi pajak berdasar APBN 2008 hanya sebesar Rp3,6 triliun. Namun dalam RAPBNP 2008, pemerintah mengusulkan adanya kenaikan menjadi Rp25,0 triliun. Subsidi pajak pada APBN 2008 sebesar Rp3,6 triliun terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar Rp600 miliar dan fasilitas berupa pembebasan atau penurunan bea masuk sebesar Rp3,0 triliun. Sementara subsidi pajak sebesar Rp25 triliun pada RAPBNP 2008 terdiri atas subsidi pajak dalam rangka program stabilisasi harga pangan (PSH) sebesar Rp4,9 triliun dan subsidi non PSH sebesar Rp20,1 triliun. Subsidi dalam rangka PSH terdiri dari PPN ditanggung pemerintah untuk impor gandum Rp1,4 triliun, PPN impor terigu Rp500 miliar, dan PPN dalam negeri minyak goreng Rp3,0 triliun. Sementara subsidi pajak non PSH terdiri dari PPh panas bumi sebesar Rp500 miliar, PPh bunga obligasi Rp800 miliar, PPN BBM dalam negeri bersubsidi Rp9,0 triliun, fasilitas PPN impor eksplorasi Rp7,8 triliun, dan fasilitas bea masuk Rp2,0 triliun.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008