Subang (ANTARA News) - Sekitar 25 juta hingga 30 juta orang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) padahal seharusnya sudah layak memilikinya, sementara orang pribadi yang sudah memiliki NPWP baru sekitar enam juta orang. "Masih banyak orang belum punya NPWP, sekitar 25 juta hingga 30 juta seharusnya sudah memiliki NPWP," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro. Djoko mengungkapkan hal itu dalam sosialisasi UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Ciater, Subang, Jawa Barat, Jumat. Menurut Djoko, pihak Ditjen Pajak sudah melaksanakan berbagai program untuk memudahkan masyarakat memiliki NPWP. Wajib pajak (WP) dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) di mana WP beralamat berdasarkan KTP. Bisa juga mendaftarkan melalui sarana elektronik secara online melalui fasilitas e-reg atau melalui pemberi kerja. "Sebenarnya cara pendaftarannya mudah, cuma mungkin kesadaran dan kejujurannya yang susah atau belum ada," kata Djoko. Menurut dia, ada dua persyaratan mendapat NPWP yaitu subyektif dan obyektif. Syarat subyektif adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 tahun, atau berniat tinggal di Indonesia. Sementara syarat obyektif antara lain menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Selain kemudahan pendaftaran, menurut Djoko, pada tahun 2008 ini pemerintah juga melaksanakan sunset policy yakni kebijakan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Pelaksanaan kebijakan itu sesuai ketentuan Pasal 37 A UU Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP. Berdasar Pasal 37 A UU itu, bagi wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya, diberikan kesempatan melakukan kesempatan membetulkan, tanpa dikenai sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Pembetulan SPT Tahunan PPh itu harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2008. Bagi WP orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam tahun 2008, juga diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar serta tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali SPT tersebut menyatakan lebih bayar atau terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT itu tidak benar. Kesempatan itu diberikan atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun pajak sebelumnya, yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2009. Ketika ditanya seberapa besar peningkatan penerimaan pajak dari pelaksanaan kebijakan itu, Djoko mengatakan, kenaikannya akan cukup signifikan. "Kenaikannya akan cukup signifikan," kata Djoko tanpa menyebut perkiraan angkanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008