Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempersilakan hakim yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) untuk ditangkap. "Tangkap saja, tapi harus seizin MA," katanya, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, sekarang saja Gubernur BI, tidak perlu izin dari presiden karena KPK punya pasal tersendiri. "Terserahlah," katanya. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) siap memberikan bantuan untuk membongkar dugaan aparat penegak hukum jaksa atau hakim yang menerima aliran dana BI. "Jelas kita memiliki kewenangan untuk kasus, tapi harus bersinergi dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK," katanya. Ia menambahkan pihaknya saat ini menunggu dari ketiga unsur hukum tersebut. "Tentunya kita siap membantu mengingat kasus BI itu, sudah memelaratkan bangsa Indonesia," katanya. Sementara itu, pengacara Adnan Buyung Nasution mengatakan, untuk mengungkap kasus aliran dana itu harus dari BI terlebih dahulu. "Demikian pula dengan keberadaan Badan Kehormatan (BK) harus memberikan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana itu ke KPK. Yang saya tahu baru ada dua nama yang sudah diserahkan," katanya. Demikian pula dari kejaksaan atau hakim, harus secara ksatria mencari oknum yang menerima aliran dana itu, yang kemudian pro aktif dengan menghubungi KPK untuk mengetahui jaksa tersebut. "Kejaksaan jangan berlagak pilon kalau merasa malu dengan kasus itu, hingga harus jujur dan bersih," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008