Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Hamka Yamdu, Jumat, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR dan penegak hukum.
Juru bicara KPK Johan Budi memastikan Hamka tidak memenuhi panggilan KPK. "Tanpa keterangan," kata Johan ketika ditanya alasan ketidakhadiran Hamka.
Untuk itu, Johan menjelaskan KPK akan menyusun ulang jadwal pemeriksaan Hamka. Dia memastikan Hamka akan dipanggil minggu depan, namun belum dipastikan hari pemeriksaan.
Sebelumnya, Hamka juga mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, sebelum akhirnya datang pada panggilan pemeriksaan tanggal 14 Februari 2007.
Saat itu, Hamka tidak memberi keterangan apapun kepada wartawan. Mantan anggota Komisi IX DPR itu langsung masuk ke mobil Nissan bernomor polisi B 8562 MM.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008