Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ikut campur mengurus KPU Daerah (KPUD), dan lebih baik memusatkan perhatiannya untuk pemilu dan pilpres 2009. "Sebaiknya KPU pusat memusatkan perhatiannya pada mempersiapkan pemilu dan pemilihan presiden 2009," katanya, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan dalam persoalan pemilihan tingkat daerah, biarlah KPUD itu yang mengurusnya. "Tidak perlu mencampuri urusan KPUD, biarlah KPUD itu yang mengurus pemilihan bupati dan gubernur," katanya. Pasalnya, kata dia, urusan pemilu 2009 sudah mendesak sekali, karena itu lebih baik memusatkan perhatian ke sana. "Waktunya kan tinggal setahun," katanya. Kecuali, kata dia, KPUD itu gagal sama sekali, tapi itu hal yang sangat khusus. Terlebih lagi, anggota KPU itu ada enam orang yang harus mengurus dari Sabang sampai Merauke. Hal itu disampaikan kepada KPU saat bersilaturahmi ke MA pada Senin (18/2). Sebelumnya dilaporkan, anggota KPU yang menemui Ketua MA Bagir Manan itu, yakni, Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, Andi Nurpati dan Abdul Aziz. Dalam pertemuan itu juga, Ketua MA mengatakan KPU juga menyampaikan soal surat keterangan untuk KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara) yang harus ada surat keterangan tidak pernah dipidanakan. "Oleh karena itu, hakim tidak boleh memungut apa-apa, seperti, perlu bukti pernah dipidanakan. Hal itu nanti saja, kita harus membantunya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008