Solok (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirayuda mengatakan, banyak kasus menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, terjadi sebagai "limbah" kesalahan proses di dalam negeri. "Jadi perlu dimengerti, upaya perlindungan TKI harus dimulai dari hulu (dalam negeri, red). Karena kita (Departemen Luar Negeri, red) sering menerima `limbah` (kasus TKI, red) di luar negeri," kata Wirayuda di Solok, Sumbar, Jumat. Menlu berada di Solok, meresmikan gedung SDN 02 "Dharma Cakra" Tanjung Bingkung yang dibangun Departemen Luar Negeri RI untuk menggantikan SDN 02 Tanjung Bingung yang hancur akibat gempa 6,4 SR pada 6 Maret 2007. Menurut Wirayuda, Deplu menerima `limbah` dalam artian banyak permasalahan proses TKI yang tidak diselesaikan dengan baik di dalam negeri, telah menjadi masalah ketika pada TKI berada di luar negeri "Tapi tidak apa buat Deplu, karena kita melihat ada upaya terus menerus dilakukan Depnaker dan BMP2TKI untuk melakukan pembenahan, meski baru pada tahap awal," katanya. Di luar negeri, Deplu berprinsip maksimalkan upaya perliundungan bagi para TKI, tambahnya. Ia menjelaskan, penyelesaian kasus dan perlindungan TKI oleh Deplu memang mengalami kesulitan di negara-negara yang hukumnya tidak berjalan. Sedangkan di negara-negara yang sistim hukumnya berjalan seperti Singapura dan Hongkong, umumnya upaya perlindungan TKI tidak begitu banyak mengalami kesulitan, kata Menlu. Sementara di Malaysia, Saudi Arabia dan negara-negara Timur Tengah, Deplu banyak menghadapi kasus dimana TKI tidak menerima upah, perlakukan kasar bahkan dianiaya oleh majikan, tambahnya. "Atas dasar prinsip kepedulian dan keberpihakan, Deplu tetap membantu proses hukum TKI mulai dari memastikan gaji mereka dibayar, hingga dalam proses hukum, Deplu menyediakan pengacara," katanya. Untuk Malaysia, pemerintah Indonesia terus menciptakan pelayanan terbaik bagi para TKI, yakni dengan pelayanan lebih cepat, murah, ramah dan tidak ada pungutan liar. Bukti peningkatan kualitas itu, kata Menlu, terlihat pada proses waktu permohonan paspor baru atau perubahan paspor. Dulu pengurusan paspor atau perubahannya butuh waktu 41 hati, tahun lalu turun menjadi 14 hari, dan sejak dua bulan lalu hanya butuh waktu tiga jam, kata Hassan Wirayuda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008