Surabaya (ANTARA News) - Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk Insiden Alastlogo menemukan pola sistematis dalam penembakan yang dilakukan 13 anggota Marinir, hingga menewaskan empat warga Alastlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, pada 30 Mei 2007. "Kami menduga ada pelanggaran HAM berat dalam Insiden Alastlogo dengan pola yang sistematis, karena ada unsur komando yang dilakukan dua oknum dalam penembakan itu," kata anggota tim Komnas HAM, M Ridha Saleh di Surabaya, Jumat. Usai menemui Kepala Oditur Militer (Otmil) III-12 Surabaya, Letkol CHK Bambang, ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM berat terlihat dari empat unsur yakni pembunuhan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, dan penyiksaan. "Karena itu, Tim Komnas untuk Insiden Alastlogo yang masa kerjanya September-Desember 2007, akhirnya diperpanjang untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis itu," katanya menegaskan. Pola sistematis itu, menurut dia, merupakan model akumulasi dari serangkaian kejadian sebelumnya yang tidak hanya melibatkan anggota Marinir dengan warga setempat, melainkan ada "hubungan gelap" dengan korporasi. Oleh karena itu, katanya, Tim Komnas HAM mendatangi Otmil III-12 Surabaya di Jalan Bundaran tol Waru, Sidoarjo untuk melengkapi informasi setelah menemui empat kepala desa (kades) dan warga di sekitar lokasi kejadian. "Kami juga sudah ke Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) dan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya di Mapolda Jatim, untuk mengetahui hasil uji balistik. Ada dua komandan dalam kasus itu," katanya menambahkan. Menurut dia, pihaknya mengharapkan Peradilan Miloter akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga dari empat korban tewas. "Kami juga tidak hanya memantau proses hukum di Dilmil III-12 Surabaya, tapi kami juga melakukan mediasi korban dalam kaitan kasus tanah yang merupakan sumber pemicu konflik antara TNI dengan masyarakat sipil. Kami juga berencana membawa kasus itu ke Peradilan HAM," katanya menambahkan. Insiden Alastlogo pada 30 Mei 2007 telah menewaskan empat warga Alastlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur akibat tembakan 13 anggota Marinir dengan 10 senjata laras panjang jenis SS-1 berkaliber 5,56 colt dan senjata laras pendek (pistol) jenis FN berkaliber 9 colt. Empat korban tewas adalah Dewi Khotidja binti Juma`atun (21), Mistin (21), Rohman bin Saumar (17), dan Sutam Saruyan (45), kemudian dua korban luka tembak adalah Choirul Anwar (3) dan Asmad (40). Dalam berkas dari kepolisian hingga Pomal, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), 351 juncto 55 KUHP (turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian), dan pasal 170 KUHP (penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang). "Militer itu lebih berat, karena pasal yang dikenakan kepadanya lebih banyak. Kalau masyarakat hanya pasal-pasal KUHP, tapi militer ditambahi dengan UU 31/19997 tentang Peradilan Militer," kata Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Mayor CHK Sukartono. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008