Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bersikap tegas dalam menangani dan menindak pelaku penangkapan ikan destruktif seperti yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan hingga menggunakan bom dalam menangkap ikan.
"Dalam penanganan pelaku destruktif fishing yang menggunakan bom ikan, (sepanjang 2019 hingga kini) telah berhasil diproses sejumlah enam kapal, yang tersebar di beberapa lokasi yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Selain itu, ujar dia, upaya KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan juga dilakukan menertibkan rumpon ilegal yang dipasang di perairan Sulawesi utara oleh oknum warga Filipina.
Setidaknya, ungkap Agus, selama enam bulan pertama di tahun 2019, telah ditertibkan sebanyak 76 rumpon. Upaya penertiban alat penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan juga dilakukan di beberapa daerah seperti Banten, Lampung, dan Sumatera Utara.
Selama Januari hingga Juni 2019, lanjutnya, sebanyak 42 alat tangkap trawl berhasil ditertibkan dan nelayan secara sukarela berganti alat tangkap ramah lingkungan jaring gillnet dan pancing rawai.
Sementara dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan hingga sebanyak 120 unit alat tangkap benih lobster.
Selain pengawasan kegiatan perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp45 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kandasnya MV. Lyric Poet dan MT. Alex.
Sebagaimana diwartakan, dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.
Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.
Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.
"Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," ujar Agus.
Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Menteri Susi ajak nelayan Kendari hindari penggunaan bom
Baca juga: Pemerintah proses hukum 33 kasus penangkapan ikan destruktif
Baca juga: Pengamat: perlu tegas atasi penggunaan bom ikan
Baca juga: Sejak 2014, KKP tenggelamkan 516 kapal ilegal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019