Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi setiap enam bulan sebagai bentuk kepedulian untuk mengurangi polusi udara.

"Pengguna kendaraan bermotor juga dapat ikut mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraannya secara rutin setiap enam bulan sekali di bengkel pelaksana uji emisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH DKI Jakarta, Andoro Warih, Sabtu.

Baca juga: Pengamat: Anies terlambat bila terapkan uji emisi tahun 2020

Baca juga: Aturan uji emisi tahun 2020, upaya perbaiki udara Jakarta

Andoro mengatakan saat ini terdapat 155 bengkel yang memberikan layanan uji emisi dan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ratusan bengkel tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh Dinas LH.

Ke depan, ia berharap bengkel-bengkel kendaraan lainnya memiliki layanan uji emisi gas buang kendaraan guna mendukung menciptakan udara bersih di Jakarta.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD: Kebijakan pengetatan uji emisi 2020 harus konsisten

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan melewati jalan-jalan Ibu Kota, termasuk juga kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar daerah maupun milik warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata dia.

Baca juga: Kendaraan di DKI Jakarta wajib uji emisi pada 2020

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019