"Penetapan kelulusan seleksi awal ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota pada Selasa (2/7), tapi baru diumumkan Jumat (5/7)," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mahkamah Agung kesulitan cari hakim ad hoc
Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi disebabkan karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja, jelas Aidul.
Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.
Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak empat orang bergelar sarjana, 18 orang bergelar master, dan 15 orang bergelar doktor.
"Dalam melakukan seleksi, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon," kata Aidul.
Oleh sebab itu KY mengharapkan partisipasi masyarakat (dengan identitas yang jelas) agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17 Juli dan 18 Juli 2019, bertempat di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.
"Seleksi ini untuk memenuhi tiga orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA," pungkas Aidul.
Baca juga: MA Perpanjang Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor
Baca juga: KY kembali buka seleksi CHA
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019