Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 10 Juli 2019.
"Sesuai informasi, jadwal yang diperoleh bahwa sidang gugatan untuk NTT di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada 10 Juli 2019," kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Sabtu, terkait sidang PHPU di MK.
Baca juga: KPU NTT: Dua parpol gugat hasil Pileg DPR-RI ke MK
Baca juga: KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan caleg
Baca juga: KPU NTT siap hadapi gugatan di MK
Dia mengatakan, untuk gugatan, semuanya sudah di MK dan saat ini KPU kabupaten sedang menyiapkan semua dokumen sebagai alat bukti yang akan diajukan dalam sidang nanti.
Alat bukti yang disiapkan itu antara lain berupa C1 plano, C1 hologram, katanya menambahkan.
"KPU NTT juga pasti hadir dalam sidang nanti, karena gugatan di MK tidak hanya hasil pemilu DPRD tetapi juga DPR-RI," katanya.
Dia menambahkan, sampai saat ini hasil pemilu DPRD dari lima kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu yang digugat ke MK.
Lima daerah itu yakni Kota Kupang, Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur dan Kabupaten Rote Ndao.
Dia menambahkan, sengketa PHPU di MK pada lima daerah ini diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Thomas Dohu.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019