Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta mengumumkan satelit yang belum memiliki izin hak labuh (landing rights) atau izin stasiun radio (ISR) sehingga tidak mengganggu industri penyiaran dan jasa telekomunikasi di Tanah Air. Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPR Effendy Choirie, di Jakarta, Kamis menyangkut pemeriksaan polisi atas penggunaan satelit Measat 3 asal Malaysia oleh PT Direct Vision penyelenggara siaran berbayar Astro TV. Astro TV Indonesia diduga melanggar ketentuan bersiaran sebelum memperoleh izin hak labuh dan izin stasiun radio (ISR). Terkait dugaan pelanggaran ketentuan bersiaran itu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian. "Sesuai prosedur yang ada Ditjen Postel akan secara terbuka memberikan informasi kepada kepolisian jika memang ada permintaan penyelidikan," katanya. Meski begitu Gatot tidak bersedia merinci lebih lanjut soal materi penyelidikan tersebut. Ia hanya menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penertiban frekuensi baik teresterial maupun satelit yang digunakan industri penyiaran dan jasa telekomunikasi. "Pada prinsipnya jika memang ada pelanggaran maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini bukan kapasitas saya menjelaskan materi dari pertemuan karena itu merupakan domain kepolisian," kata Gatot. Kasus ini berawal adanya dugaan siaran tanpa izin oleh Astro TV yang mulai bersiaran sejak 28 Februari 2006, padahal ketika itu Direct Vision belum memperoleh izin hak labuh. Pemerintah pernah melayangkan surat peringatan yang mengungkapkan Direct Vision (operator Astro) belum memenuhi ketentuan dalam UU No. 32/1999 tentang Penyiaran dan PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. Sesuai UU itu, stasiun televisi asing tidak boleh bersiaran di Indonesia tanpa landing rights dan ISR. Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Direct Vision-Astro, Halim Mahfudz ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui ihwal pemeriksaan tersebut. "Saya tidak tahu ada pemeriksaan (penyelidikan) tersebut. Sejauh ini polisi tidak pernah mendatangi kami (Direct Vision)," katanya. Ia menjelaskan, pihaknya telah berusaha memenuhi segala ketentuan pemerintah sejak pengajuan izin pada Mei 2006 yang kemudian disesuaikan kembali karena terbitnya Peraturan Menkominfo yang baru tentang satelit pada awal Desember 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008