Kalau tidak suka, tolong jangan disiksa atau dianiaya apalagi diunggah ke media sosial untuk lelucon atau ajang pamer eksistensi

Jakarta (ANTARA) - Organisasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) meminta agar aparat penegak hukum di Indonesia tidak menganggap sepele berbagai laporan kasus kekerasan, penyiksaan atau penganiayaan terhadap hewan.

Melalui siaran pers, Jumat, PH3 menilai dari sejumlah laporan polisi yang dibuat, hanya sedikit kasus yang naik ke persidangan dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ketua PH3, Nina Agustina mengkritisi lemahnya penegakan hukum terkait perlindungan hewan serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hewan.

Baca juga: Aparat hukum amankan 96 satwa dilindungi dari satu vila di Puncak

Pejuang Hak Hidup Hewan merupakan organisasi berbadan hukum yang terdiri dari komunitas para pecinta hewan, pemerhati satwa dan para advokat. PH3 didirikan oleh Nina Agustina, putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar.

"Saya dan rekan-rekan dari PH3 sangat prihatin dengan banyaknya manusia yang tidak punya perasaan terhadap sesama makhluk hidup, tidak peduli pada hak asasi hewan. Kurangnya kesadaran masyarakat ini juga diperparah dengan penegakan hukum yang masih lemah," kata Nina Agustina Dai Bachtiar melalui siaran pers.

Pihaknya pun menyesalkan banyaknya unggahan kekerasan terhadap hewan di media sosial.

Baca juga: Satwa dilindungi pun dijadikan gratifikasi menurut KPK

Ia menilai, adanya unggahan di media sosial yang memperlihatkan kekerasan terhadap hewan membuat masyarakat cenderung merasa bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan dianggap hal yang wajar.

"Apa yang dilakukan kepada satwa seperti pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan binatang, baik berupa foto maupun video menjadi lelucon yang banyak dijumpai di media sosial. Kalau tidak suka, tolong jangan disiksa atau dianiaya apalagi diunggah ke media sosial untuk lelucon atau ajang pamer eksistensi," kata pemilik kantor hukum NDB & Partners itu.

Nina mengatakan, dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur bahwa pada dasarnya terhadap hewan tersebut (bukan binatang yang dilindungi negara), mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Kakatua jambul kuning tersisa 40 di NTT

Dengan demikian, hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

"Sebenarnya Undang-Undang yang ada sudah jelas, tentang ancaman serta hukuman bagi orang yang melanggar UU tersebut. Pasal 406, 335, 170, 540 KUHP tentang Perlindungan Hewan, hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Termasuk kandang yang tidak laik, kekurangan air atau makanan, salah urus dan penyiksaan diatur dalam KUHP Pasal 406, 540 dan 335 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara," tutur Nina.

PH3 pun kerap menyuarakan hak-hak hewan baik melalui edukasi ke masyarakat maupun via jalur hukum.

Kasus Samarinda
Satu di antaranya, PH3 meminta penyidik Polresta Samarinda Kalimantan Timur agar mengusut tuntas kasus penganiayaan hewan yang diduga dilakukan seseorang berinisial AS, warga Sempaja Barat, Samarinda Utara.

AS dilaporkan ke polisi oleh PH3 karena diduga telah membiarkan dan merekam video saat dua anjing Pitbull miliknya merobek-robek seekor kucing hingga mati.

Video tersebut kemudian viral di media sosial serta mendapatkan kecaman dan reaksi keras dari berbagai komunitas pecinta hewan.

Baca juga: Menjaga mata rantai kehidupan

"Kami dari Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berisi sejumlah advokat dan pemerhati hak hidup hewan, hari ini telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Samarinda. Kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran dan tidak dicontoh oleh orang lain apalagi videonya disebarkan di media sosial," kata Doni Herdaru Tona, pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia yang juga staf ahli PH3.

Ia menilai terdapat unsur kesengajaan, pembiaran dan penyiksaan hewan hingga mati.

Sebelumnya, sejumlah komunitas pecinta hewan dan advokat PH3 melaporkan kasus penganiayaan hewan ke Polresta Samarinda pada Rabu (12/6). Mereka yang melapor yakni Animal Defenders Indonesia, Cat Lovers In The World (CLOW), Garda Kucing Samarinda dan komunitas lainnya. Laporan itu bernomor LP/331/IV/2019/KALTIM/RESTA SMD.

Baca juga: Nina Tamam geram anjing jadi konsumsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019