Bank NTB diberikan mandat sebagai BPS-BPIH penerima, penempatan dan mitra investasi. Itu diberikan setelah melalui penilaian objektif, baik dari sisi performance, jaringan, teknologi informasi, dan rencana bisnis. Itu yang kami nilai, dan Bank NTB Sy
Mataram (ANTARA) - PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPS-BPIH) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu kepada Direktur Utama PT Bank NTB Kukuh Rahadjo, dan disaksikan oleh Gubernur NTB H Zulkieflimansyah di ruang rapat utama kantor gubernur di Mataram, Jumat (5/7) petang.
"Bank NTB diberikan mandat sebagai BPS-BPIH penerima, penempatan dan mitra investasi. Itu diberikan setelah melalui penilaian objektif, baik dari sisi performance, jaringan, teknologi informasi, dan rencana bisnis. Itu yang kami nilai, dan Bank NTB Syariah dianggap mampu mengelola dana setoran dan investasi," kata Anggito.
Dengan telah diberikan SK, Anggito meyakini Bank NTB Syariah akan lebih mempromosikan kepada umat untuk menyetorkan dana awal biaya ibadah haji. Sebab, bank daerah tersebut memiliki jaringan hingga ke pelosok di 10 kabupaten/kota di NTB.
"Lebih dari 90 persen penduduk NTB muslim dan ketaatan menjalankan rukun Islam sangat kuat. Mudah-mudahan Bank NTB Syariah bisa menggaet mereka yang sudah mampu untuk segera mendaftar berangkat ibadah haji," ujarnya.
Ia juga meminta Bank NTB Syariah untuk lebih meningkatkan pelayanannya, terutama dalam hal kemudahan mendaftar dan menyetor BPIH.
Peningkatan pelayanan yang dimaksud Anggito, bisa berupa layanan jemput bola atau menggunakan aplikasi elektronik supaya memudahkan masyarakat mendaftar dan menyetor dana. Selain itu, layanan selama masa tunggu hingga proses pemberangkatan.
Baca juga: BPKH seleksi ulang bank penerima setoran haji
"Kami juga berharap Bank NTB Syariah bisa mengelola BPIH melalui mitra investasi untuk memberikan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif, khususnya pelaku usaha muslim sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi umat," ucap Anggito.
Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, mengatakan penunjukan Bank NTB Syariah sebagai BPS BPIH sudah sesuai dengan "khittah".
Selain penunjukan sebagai BPS BPIH, pihaknya juga akan berupaya untuk menjadi mitra strategis BPKH, khususnya dalam menjalankan aktivitas bisnis dengan memanfaatkan mitra investasi.
Kukuh menyebutkan jumlah warga NTB yang sudah menyetor BPIH melalui Bank NTB Syariah sejak Januari 2019 sudah mencapai 840 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada bank daerahnya sudah relatif bagus.
"Penyerahan SK hari ini hanya formalitas. Tapi kami sudah diberikan kewenangan menerima setoran BPIH sejak Januari 2019. Tapi ini menjadi kado di hari ulang tahun ke-55 Bank NTB Syariah," katanya.
Ia mengatakan untuk lebih mengenalkan Bank NTB Syariah sebagai BPS BPIH, pihaknya akan menjalin kemitraan dengan beberapa pondok pesantren dan akan menerapkan sistem jemput bola secara berkala.
Baca juga: BPKH tolak tudingan gunakan dana haji untuk infrastruktur
Pewarta: Awaludin
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019