Jakarta (ANTARA News) - Menlu Hassan Wirajuda mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru mengeluarkan pernyataan mengakui kemerdekaan Kosovo karena akan melihat perkembangan dari kondisi negara pecahan Serbia itu. "Tidak ada keperluan untuk tergesa-gesa baik bagi Indonesia atau negara lain dalam memberi pengakuan pada kemerdekaan Kosovo," kata Menlu di Jakarta, Kamis. Menurut Menlu, pernyataan tidak perlu tergesa-gesa ini jangan diartikan bahwa Pemerintah Indonesia menutup peluang untuk mengakui kemerdekaan Kosovo, karena pemerintah akan melihat Kosovo berdasarkan pengalaman dari lepasnya negara-negara bagian Yugoslavia lain seperti Slovenia, Bosnia, Kroasia, dan Montenegro. "Kita melihat apakah pernyataan kemerdekaan itu akan menyelesaikan masalah, khususnya mengenai ketegangan atau konflik yang diharapkan tidak terjadi. Sejak awal kita mendorong penyelesaian kasus Kosovo dilakukan secara dialog dan negosiasi. Kita tidak inginkan ada konflik lain," katanya. Menlu juga mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu untuk mengakui kemerdekaan Kosovo karena pemerintah akan melihat sejauh mana kemerdekaan Kosovo menjamin penyelesaian konflik negara itu. Menurut Menlu, meski pemerintah berprinsip menghormati keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional, namun pada kasus Kosovo pemerintah melihat bahwa dalam 15 tahun terakhir ini ada 6 sampai 7 negara bagian dari Yugoslavia lepas dan menetapkan kemerdekaannya. Rakyat Kosovo pada 17 Februari lalu menyatakan kemerdekaannya dan menjadi negara keenam yang terbentuk dari bekas federasi Yugoslavia menyusul Slovenia, Kroasia, Masedonia, Bosnia, dan Montenegro serta menjadi negara merdeka ke-193 di dunia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008