Palembang (ANTARA) - Empat orang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang kabur dengan membobol teralis dan memanjat tembok, Jumat dini hari.
Identitas keempat tahanan tersebut diketahui bernama Ferry, Subhan bin Abdul Husin, David Haryono bin Burlian, dan Syarif Hidayat yang baru divonis 20 tahun penjara atas kasus narkoba 1 bulan lalu.
"Mereka direncanakan pindah ke Lubuk Linggau. Namun, masih menunggu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahap dua yang sedang mereka jalani," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D. Hury dijumpai usai memeriksa Lapas Kelas I A Pakjo.
Baca juga: Delapan tahananPolresta Palembang masih kabur
Mereka yang kabur itu, kata dia, merupakan tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Lubuk Linggau tersebut yang memiliki hubungan kekerabatan.
Dari hasil pemeriksaan lokasi blok kamar tempat para tahanan kabur, keempatnya tinggal di satu blok bersama satu tahanan yang tidak ikut kabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kaburnya empat tahanan ini berawal dari pergantian regu jaga pada pagi pukul 06.30 WIB. Pada saat itu, keempat tahanan tersebut tidak ada di tempat.
Saat diperiksa blok kamar mereka, ternyata teralis dan dinding kamar dijebol.
Baca juga: Polresta Palembang kembali amankan dua tahanan kabur
Mereka menggunakan kain sarung memanjat tembok belakang lapas karena ditemukan benda itu masih terpasang di tembok paling belakang rutan, yakni dekat pos yang sudah tidak berfungsi.
"Kami akan segera memeriksa para petugas yang berjaga saat tahanan kabur. Pada saat ini mereka masih bertugas melakukan pengejaran," kata Sudirman
Selain memeriksa 15 petugas yang berjaga pada malam dan dini hari tersebut, pihak lapas juga akan memeriksa dari mana masuknya gergaji untuk menjebol teralis.
"Karena mereka ini tahanan narkoba dan punya banyak cara untuk memasukkan dan menyimpan gergaji, termasuk adakah keterlibatan petugas," katanya.
Saat ini lapas bersama BNN Sumsel dan kepolisian mengejar empat tahanan kabur tersebut.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019