Medan (ANTARA News)- Pakar Hukum Internasional Prof Dr Suhaidi, SH berpendapat pemerintah Singapura tidak dapat memaksakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing lainnya untuk mengikuti wajib militer (Wamil) di negara Singa itu.
"Ketentuan Wamil itu hanya berlaku terhadap warga negaranya, bukan terhadap warga asing yang berada di negara tersebut," katanya menjawab ANTARA News di Medan, Kamis, ketika diminta komentarnya mengenai wajib militer terhadap WNI di Singapura.
Pemerintah Singapura mengeluarkan peraturan terhadap warga asing yang bekerja dengan status permanent resident (PR) harus mengikuti Wamil.
Sedikitnya 130.000 warga Indonesia saat ini berada di Singapura.
Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universita Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, dalam ketentuan atau kebiasaan Hukum Internasional, suatu negara tidak boleh memaksakan warga negara asing untuk memasuki wajib militer.
"Ketentuan wajib militer itu adalah merupakan kewajiban warga negara masing-masing. Bila hal ini dipaksakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam ketentuan Hukum Internasional," katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan Pemerintah Singapura semestinya dapat menghargai warga asing yang berdomisili di negerinya. Tidak seenaknya pula mengeluarkan peraturan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia mengatakan, ketentuan Wamil terhadap warga asing itu, sama artinya dengan melatihnya untuk dijadikan sebagai warga pembela Singapura. Hal yang seperti ini jelas tidak dibenarkan.
"Warga asing yang mengikuti Wamil tersebut, berarti telah keluar dari kewarganegaraannya," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008