Jakarta (ANTARA News) - Majalah TIME Asia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan mantan Presiden, HM Soeharto (Alm) pada 31 Agustus 2007. Kuasa Hukum Majalah TIME Asia, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Kamis mengatakan, dalam pengajuan PK itu, pihaknya fokus pada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim. "Putusan kasasi itu tidak mempertimbangkan aspek kepentingan umum, sedangkan pengungkapan kasus korupsi Soeharto adalah kepentingan umum," katanya. Ia mempertanyakan pengertian perbuatan melawan hukum yang terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata dengan pencemaran nama baik dalam Pasal 1372 KHUPerdata. Kenyataannya, kata dia, majelis hakim memerintahkan Majalah TIME Asia membayar ganti rugi immateril Rp1 triliun dengan menggunakan dasar Pasal 1365. "Padahal seharusnya yang dipakai adalah Pasal 1372 yang merupakan lex specialis dari Pasal 1365," katanya. Selain itu, ia menyatakan majelis hakim tidak memperhatikan fakta investigasi yang telah dilakukan Majalah TIME Asia selama 14 bulan di 11 negara. "Apa yang dikemukakan Soeharto melalui kuasa hukumnya dikutip, tapi pernyataan Majalah TIME melalui kami itu tidak dikutip sama sekali, kami jadi berpraduga ada apa dibalik ini,?" katanya. Sebelumnya dilaporkan, MA memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia. Dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Ketua Muda Militer MA, Mayjen TNI (purn) German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik pada 31 Agustus 2007 itu, Majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 No 20 edisi 24 Mei 1999 itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan ternyata melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Dengan demikian perbuatan itu dinilai melawan hukum yaitu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat. "Pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan dan mantan presiden RI," tutur Nurhadi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008