Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memberikan rekomendasikan pembentukan dua daerah otonomi baru dari pemekaran Kabupaten Aceh Utara.
Pemberian rekomendasi disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda dan dihadiri 18 dari 81 anggota legislatif Provinsi Aceh tersebut.
Dua daerah otonomi baru yang mendapat rekomendasi DPR Aceh yakni Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu. Kedua calon daerah tingkat dua tersebut berada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Peneliti: kerja sama Aceh-Iran perluas pasar minyak kelapa sawit
Baca juga: Pemerintah Aceh-KJRI Johor fasilitasi pertemuan bisnis agen perjalanan
Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari mengatakan, pembentukan dua daerah otonomi bari tersebut untuk memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan serta untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu layak ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Karena itu, Komisi I DPRA mendukung pembentukan dua daerah otonomi baru tersebut," kata Azhari.
Kabupaten Aceh Malaka meliputi enam kecamatan. Yakni Kecamatan Dewantara dengan 15 gampong atau desa. Kecamatan Nisam dengan 29 gammpong.
Kemudian, Kecamatan Banda Baro terdiri sembilan gampong, Kecamatan Antara dengan enam gampong, Kecamatan Muara Batu terdiri 24 gampong serta Kecamatan Sawang dengan 39 gampong.
Sedangkan Kota Pantob Labu meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Tanoh Jambo Aye terdiri 47 gampong, Kecamatan Seunoddon 33 desa, Kecamatan Baktiya 57 desa serta Kecamatan Baktiya Barat dengan 26 gampong.
Azhari menyebutkan, pembentukan daerah otonomi baru merupakan aspirasi masyarakat. Komisi I diminta pimpinan DPR Aceh menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu.
Berdasarkan hasil tindak lanjut permintaan pimpinan DPR Aceh, Komisi I melakukan berbagai pertemuan dengan masyarakat. Hasilnya, dua daerah tersebut layak menjadi wilayah otonomi dan administrasi baru.
"Luas wilayah dan jumlah penduduk, perekonomian masyarakat, keduanya layak ditetapkan menjadi daerah otonomi baru. Pembentukan dua daerah otonomi daerah itu juga memiliki naskah akademik," kata Azhari Cage.
Berdasarkan hasil kajian teknis, kata Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh itu, pembentukan dua daerah otonomi baru tersebut tidak akan merugikan dan mundurnya kabupaten induk.
"Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu ini untuk mempercepat pembangunan serta peningkatan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Azhari.
Baca juga: Mahasiswa UIN Ar-Raniry tolak kompetisi U-17 puteri
Baca juga: Aceh miliki Perda Retribusi baru
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019