Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Maman H. Sumantri dan Maulana Ibrahim, terkait aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan keduanya tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB."Semuanya diperiksa sebagai saksi," kata Johan. Menurut Johan, kesaksian keduanya sangat diperlukan karena mereka pernah menduduki jabatan strategis, yaitu mantan Deputi Gubernur BI. Johan menegaskan, Maman dan Maulana dimintai keterangan terkait penyidikan dan pengayaan data pendukung dalam kasus yang menjerat sejumlah petinggi BI sebagai tersangka. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Johan belum bisa mengatakan, materi pemeriksaan Maman dan Maulana. Dia juga menolak menjawab bagi tersangka yang mana keterangan Maman dan Maulana akan diproses. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar, untuk mengganti penggunaan dana YPPI terkait program Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK). Maman H. Sumantri adalah salah satu Dewan Pengawas YPPI dan salah satu penanggungjawab PSK yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008