Padang, (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia mengatakan tak kunjung keluarnya persetujuan diskresi dari Kemendagri menghambat pencairan dana Beasiswa Rajawali yang telah mengendap hampir 10 tahun di kas daerah.

“Kita terhambat dalam persetujuan dari Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah yang tidak menyetujui pemberian diskresi untuk mencairkan anggaran ini,” kata dia di Padang, Jumat.

Menurut dia, secara regulasi Pemprov dengan DPRD Sumatera Barat telah bersepakat untuk mencairkan dana tersebut dan targetnya saat penerimaan siswa baru pada tahun 2019 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun hingga saat ini masih tetap tidak bisa.

“Pemprov telah berupaya untuk mendapatkan diskresi itu, namun segala upaya tidak berhasil karena penjelasan dari Pemprov tidak dapat diterima dan kami belum dapat kepastian apa dana itu dapat dicairkan,” kata dia.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menyayangkan pernyataan tersebut dan menurut dia segala upaya harus dilakukan. "Jangan sampai ada wacana pemerintah pusat menghambat pencairan dana ini. Kalau terkendala hendaknya buat surat permohonan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo agar dana ini dapat dimanfaatkan oleh putera puteri Sumatera Barat,” kata dia.

Selain itu Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar beserta pimpinan DPRD Sumbar harus bekerja keras meyakinkan Kemendagri agar memberi kewenangan untuk mencairkan dana tersebut. "Saya kira terlalu bodoh jika tidak dapat mencairkan dana tersebut selama 10 tahun. Jika, masih seperti ini kami ragu apa anggota DPRD Sumbar periode mendatang mampu mencairkan dana ini,” kata dia.

Sebelumnya dana Beasiswa Rajawali merupakan dana hibah yang diberikan PT Rajawali kepada Sumatera Barat pada 2009 sebanyak 5.000 dolar Amerika. Pemberian dilakukan dalam kurun lima tahun sejak 2009 hingga 2013 dengan besaran 1.000 dolar setiap tahunnya.

Untuk menyalurkan uang tersebut Pemda membuat Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda nomor 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau.

Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu.*


Baca juga: Tiga mahasiswa raih beasiswa DASS 2019

Baca juga: Belasan mahasiwa NTB siap lanjutkan kuliah ke Tiongkok


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019