Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan banyak masyarakat yang mendukung kebijakan sistem zonasi untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri.

"Dari total pengaduan sebanyak 95, hanya 9,5 persen yang menolak sistem zonasi. 91,5 persen pengadu mendukung sistem zonasi, namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya," kata Retno dalam konferensi pers di Kantor KPAI,Jakarta, Jumat.

Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan dalam jaringan (online) sebanyak 92 pengaduan dengan rincian 70 pengaduan melalui telepon pintar pengaduan dan 22 pengaduan melalui pesan elektronik, serta satu pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, sehingga total pengaduan yang diterima KPAI adalah 93 pengaduan.

Retno menuturkan yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Di Kabupaten Jember, ada tiga kecamatan yang tidak memiliki SMAN. Ada beberapa kabupaten dan kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya Kecamatan Poris di Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Pagedangan di Tangerang, Kecamatan Kudu dan Ngusikan di Jombang, Kota Malang dan Tangerang Selatan.

Pengaduan berasal dari 10 Provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Yogjakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat, yang meliputi 33 kota dan kabupaten.

Jenis pengaduan mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak nol meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan.

Secara rinci, berbagai pengaduan tersebut adalah menolak sistem sistem zonasi sebesar 9,5 persen, SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebesar 8,5 persen, mempermasalahkan kuota zonasi sebesar 11,5 persen, pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak sesuai dengan anak pengadu sebesar 23 persen, dugaan manipulasi domisili dan penggunakan Kartu Keluarga sebesar 11.5 persen.

Kemudian, pengaduan berupa dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga diumumkan sebesar 13,5 persen, yang mana pengaduan diperoleh dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Muntilan.

Pengaduan lain berupa daerah menggunakan nilai ujian nasional bukan zonasi murni sehingga anak pengadu tinggal di dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai ujian nasional rendah sebesar 13 persen. Pengaduan ini terbanyak diterima dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang

Pengaduan terkait masalah teknis saat pendaftaran sebesar 2 persen. Pengaduan terkait petunjuk teknis daerah tidak sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 2 persen, serta pengaduan bentuk lainnya hanya lima persen.

Baca juga: Kemdikbud diminta selaraskan jumlah sekolah sebelum terapkan zonasi
Baca juga: Kemendikbud upayakan hapus sekolah favorit dengan zonasi
Baca juga: Kemdikbud kaji efektivitas sistem zonasi PPDB

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019