Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis mengabulkan permohonan mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur, Eurico Guterres, terkait Pasal UU 43 ayat (2) Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM sepanjang kata "dugaan". Dengan adanya keputusan MK itu maka DPR tidak bisa menggunakan kata "dugaan" telah terjadinya pelanggaran HAM dalam mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Keputusan MK tersebut ditetapkan dalam persidangan perkara pengujian UU Pengadilan HAM terhadap UUD 1945 yang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi MK, Jimly Assiddiqie, di Jakarta. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan mahkamah berpendapat untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut "locus" dan "tempus delicti" (terjadinya di mana dan waktu kejadiannya -red), memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat, yaitu DPR. "Akan tetapi, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu," katanya. Oleh karena itu, majelis hakim mengatakan DPR tidak akan sertamerta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang. Dalam hal ini, dikatakannya, Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik sesuai UU Pengadilan HAM. "Harus dipahami bahwa kata 'dugaan' dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagai akibat dapat ditafsirkannya kata 'dugaan'," katanya. Majelis hakim juga menambahkan permohonan pemohon terhadap Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Penjelasan dalam pasal tersebut, yakni, "Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus deliciti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini". Sementara dari delapan hakim konstitusi, hanya satu yang memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yakni, I Dewa Gede Palguna. Kuasa hukum pemohon, A Wirawan Adnan, mengatakan, putusan itu berarti agar DPR tidak lagi menggunakan dugaan dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. "Dengan putusan ini berarti DPR tidak bisa ikut campur dalam kasus penanganan kejahatan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008