Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 169 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KASN periode 2019-2024.
Menurut keputusan tersebut, tim seleksi berjumlah lima orang yang diketuai oleh Menteri PANRB dengan Sekretaris Muhammad Yusuf Ateh dan beranggotakan Bima Haria Wibisana, Ryaas Rasyid dan Eko Prasojo.
Baca juga: KASN: Jual beli jabatan ganggu reformasi birokrasi
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 38, disebutkan bahwa Anggota KASN dapat dipilih dari unsur pemerintah (PNS) atau non pemerintah (sektor swasta).
Adapun syarat anggota KASN yakni:
a. Warga Negara Indonesia,
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
c. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN,
d. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik,
e. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas,
f. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia,
Baca juga: KASN luncurkan aplikasi penilaian mandiri sistem merit
g. Berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia,
h. Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Masyarakat diminta aktif berpartisipasi untuk ikut memantau proses seleksi terbuka anggota KASN periode 2019-2024, agar memperoleh komisioner yang berintegritas, kompeten dan profesional.
Baca juga: Komisioner KASN: Laporan pelanggaran boleh ke nomor pribadi saya
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019