Penanganan di propamnya masih kok, ujarnya

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu putusan pengadilan terkait sanksi yang akan diterapkan dalam pelanggaran kepegawaian Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix.

"Kita lihat putusan pengadilan seperti apa, baru bisa kita lihat apakah pelanggarannya disiplin atau kode etik, itu semua tergantung hasil putusan pengadilan," kata Wakapolda NTB Brigjen Pol Tajuddin di Mataram, Jumat.

Karena itu Tajuddin kembali menegaskan, penanganan perkara untuk pelanggarannya di internal kepolisian masih dipegang dan ditangani Bidang Propam Polda NTB.

"Penanganan di propamnya masih kok," ujarnya.

Perkara Kompol Tuti diketahui telah masuk ke tahap penuntutan jaksa. Pada Selasa (2/7) lalu, berkasnya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dengan agenda sidang perdananya digelar pada Selasa (9/7) pekan depan.

Baca juga: Perkara Polwan penerima suap Dorfin Felix digelar pekan depan

Menanggapi statusnya yang tidak menjalani penahanan sejak perkaranya naik ke tahap penyidikan, hakim pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi penerima suap tersebut.

Hal itu terungkap dari pernyataan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi yang juga turut serta dalam susunan majelis hakim perkara Kompol Tuti.

"Korupsi ini extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya pun harus luar biasa," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Mataram terima pengajuan banding Dorfin terdakwa mati

Lebih lanjut, Fathurrauzi mengatakan bahwa pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada penuntut umum.

"Jadi nantinya tinggal jaksa penuntut umum yang melaksanakan penetapan," ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, jaksa melalui pelaksana administrasi Kejari Mataram akan menindaklanjuti penetapan penahanan Kompol Tuti dalam ranah persidangan.

"Biar nanti di sidangnya kita akan sampaikan untuk penetapan penahanan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019