Tanjungpinang (ANTARA) - Warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merasa kecewa dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN secara dalam jaringan (daring).

Herman, salah seorang warga di Tanjungpinang, Jumat, mengaku kecewa karena anaknya tidak masuk salah satu SMAN di Tanjungpinang, meski memiliki nilai kelulusan SMPN yang tinggi.

"Puteri saya ditolak dalam sistem lantaran kami tinggal jauh dari sekolah tersebut. Sementara di sekitar tempat tinggal saya tidak ada SMAN," ujarnya, yang tinggal di Jalan Panglima Dompak, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Herman mengemukakan puterinya hanya memilih satu sekolah sehingga tidak dapat masuk sekolah yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad, Tanjungpinang. Sementara di Kecamatan Tanjungpinang Timur hanya ada SMAN 7, yang beralamat di Sungai Carang, yang jaraknya jauh dari Jalan Panglima Dompak.

Sampai sekarang Herman belum memiliki rencana lain untuk melanjutkan pendidikan anaknya. "Anak saya mengatakan sekarang tidak perlu pintar, melainkan cukup cari tempat tinggal di sekitar sekolah," katanya

Hal senada dikatakan Ida, salah seorang wali murid, yang pesimistis puteranya lulus masuk di SMAN. Hal itu disebabkan ia tinggal cukup jauh dari sekolah tersebut.

"Rasio jumlah pelajar yang masuk SMAN harusnya berimbang, tetapi yang terjadi sampai hari ini tidak diketahui. Akibatnya, banyak anak-anak yang digugurkan sistem zonasi," katanya.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera-Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Iskandarsyah mengatakan Disdik Kepri harus mengambil langkah-langkah strategis untuk "menyelamatkan" pelajar yang baru lulus SMP, jangan sampai mereka tidak melanjutkan pendidikan.

Langkah-langkah yang diambil itu sekaligus untuk menutupi permasalahan yang terjadi akibat rasio kebutuhan kelas dan kursi dengan jumlah pelajar yang lulus SMP tidak berimbang.

Kebijakan strategis yang diambil itu untuk menutupi permasalahan yang terjadi dalam proses penerimaan dengan sistem zonasi tersebut. "Harusnya ada kebijakan lokal, karena berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, pengelolaan SMA diserahkan kepada Pemprov Kepri. Contohnya, ditambah dengan penerimaan tahap kedua hingga ketiga," katanya.*


Baca juga: Sistem penerimaan siswa baru SMPN Tanjungpinang semrawut

Baca juga: Peserta PPDB daring "serbu" warnet di hari pertama

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019