Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka berinisial AH dan AK dalam kasus dugaan korupsi bantuan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006. Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu, mengatakan, kedua tersangka adalah pimpinan proyek (pimpro) bantuan dan ketua panitia. "Pimpronya berinisial AH, sedangkan ketua panitia pengadaannya berinisial AK. Keduanya kami tetapkan tersangka," kata Johan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2008. Hingga kini, KPK belum berniat untuk menahan kedua tersangka. Bantuan kepada korban tsunami di Jawa Barat, kata Johan, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006 dan diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat. Program itu bertujuan untuk rekonstruksi dan rehabilitasi operasional nelayan korban tsunami. Bantuan yang diberikan antara lain jaring, perahu dan rehabilitasi tempat pelelangan ikan. KPK menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan program tersebut melalui modus penggelembungan (mark up) harga. Johan mengatakan, perkiraan sementara kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp8,1 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008