Jakarta (ANTARA News) - Dari 107 partai politik (parpol) yang mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham) untuk disahkan sebagai "badan", baru empat parpol yang menyerahkan kelengkapan persyaratan. "Baru empat yang menyerahkan perlengkapan persyaratan," kata Ditektur Tata Negara Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, Aidir Amin Daud, usai menerima pengurus Partai Buruh di Jakarta, Rabu. Keempat parpol tersebut adalah Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Buruh. "Dari empat yang sudah menyerahkan, satu (parpol) kita pastikan sudah lengkap," kata Aidir. Namun ia enggan menyebutkan nama partai yang dimaksudnya. Pada kesempatan itu Aidir kembali mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan kelengkapan parpol untuk disahkan sebagai badan hukum adalah 27 Februari 2008. "Batas untuk periode ini adalah 27 Februari. Kalau sampai batas waktu belum menyerahkan berarti masuknya pada periode berikutnya, yakni Juli 2008, tapi tentu verifikasi oleh KPU sudah berjalan," katanya. Sementara itu, penyerahan berkas kelengkapan Partai Buruh diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan yang datang ke Depkumham bersama Sekjen Sonny Pudjisasono dan sejumlah pengurus lainnya dan diterima panitia yang diketuai Aidir. Menurut Muchtar, pihaknya menyerahkan berkas kepengurusan di 30 propinsi, 275 kabupaten/kota, serta 1801 kecamatan untuk diverifikasi "Kami sudah berupaya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, semoga tidak ada yang kurang. Setelah ini kami bersiap menghadapi verifikasi KPU," katanya. Ditanya apakah ada hambatan saat mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagaimana dikeluhkan sejumlah parpol baru lainnya, Muchtar membenarkan, terutama terkait pelaporan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). "Untuk DPD DKI kita harus tiga kali bolak balik ke Kesbang. Tapi kami tidak konfrontatif. Kami penuhi semua persyaratan yang diminta, misalnya rekening bank dan lainnya," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008